Kapal perikanan menurut
Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan adalah kapal, perahu atau
alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan,
mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,
pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian atau eksplorasi perikanan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kapal
ikan menurut Nomura dan Yamazaki (1977) adalah kapal yang digunakan
dalam kegiatan perikanan yang mencakup penggunaan atau aktivitas penangkapan
atau mengumpulkan sumberdaya perairan, pengelolaan usaha budidaya sumberdaya
perairan, serta penggunaan dalam beberapa aktivitas seperti riset, training dan
inspeksi sumberdaya perairan. Boxton (1987) juga mendefenisikannya sebagai
kapal yang digunakan untuk usaha-usaha menangkap ikan dan mengumpul sumberdaya
perairan atau kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penelitian, kontrol,
survey dan lain sebagainya.
Nomura dan
Yamazaki (1977) secara garis besar mengelompokkan kapal ikan ke dalam empat
jenis yaitu:
1.
Kapal penangkap ikan yang khusus digunakan dalam operasi penangkapan ikan atau
mengumpulkan sumberdaya hayati perairan, antara lain kapal pukat udang, perahu
pukat cincin, perahu jaring insang, perahu payang, perahu pancing tonda, kapal
rawai, kapal huhate, dan sampan yang dipakai dalam mengumpul rumput laut,
memancing dan lain lain.
2.
Kapal induk adalah kapal yang dipakai sebagai tempat mengumpulkan ikan hasil
tangkapan kapal penangkap ikan dan mengolahnya. Kapal induk juga berfungsi
sebagai kapal pengangkut ikan. Hal ini berkaitan dengan pertimbangan efisiensi
dan permodalan.
3.
Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut hasil
perikanan dari kapal induk atau kapal penangkap ikan dari daerah penangkapan ke
pelabuhan yang dikategorikan kapal pengangkut.
4.
Kapal penelitian, pendidikan dan latihan adalah kapal ikan yang digunakan untuk
keperluan penelitian, pendidikan dan latihan penangkapan, pada umumnya adalah
kapal-kapal milik instansi atau dinas.